Senin, 26 Desember 2011

Calo TKI, Haram !!!


         BISNIS TKI
Deskripsi masalah
Pengiriman TKI ke luar negeri adalah bisnis yang menggiurkan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya. Menjadi PL (pekerja lapangan) misalnya, tugasnya berkeliling untuk mencari calon TKI (diprioritaskan perempuan). Jika berhasil mengirim TKI perempuan ke luar negeri, seorang PL akan mendapat fee Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Karena fee yang menggiurkan, kini jumlah PL juga kian banyak yang kemudian melahirkan modus menghalalkan berbagai cara. Yang baru-baru ini terjadi adalah mencari ”suami beli”. Modus itu biasanya dilakukan calon TKI perempuan di bawah umur. Oleh si PL, dia dicarikan pria yang mau mengawininya. Pernikahan pun dilangsungkan di KUA secara sederhana. Setelah dokumen diperoleh, dalam hitungan beberapa bulan ke depan, si suami harus menceraikan istrinya. Dengan status janda, si calon TKI perempuan itu bisa mulus pergi ke luar negeri meski belum cukup umur. Pria yang mau menjadi suami-beli itu mendapat imbalan cukup menggiurkan.
(Sumber Padang Ekspres • Senin, 17/10/2011 11:52 WIB)
Pertanyaan
a.     Bolehkah PL (pekerja lapangan) mencari calon TKI perempuan di bawah umur yang ditetapkan oleh negara tujuan, dan apa status 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta itu?
Jawaban
Tidak boleh bagi PL (Pekarja Lapangan) mencari calon TKI perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di beberapa negara tujuan, karena terdapat unsur i'anah ala al-ma'siat dan menyalahi aturan pemerintah. Sedangkan uang 1,5 juta rupiah tidak bisa diterima sebagai ongkos (ju'lu) karena muncul dari amal (pekerjaan) yang haram.

1. Is'ad ar-Rofiq, Juz 2, hlm. 127
4. Ihya 'Ulumuddin, Juz 2, hlm. 154
2. Bughiyah al-Mustarsyidin, hlm. 126
5. Tuhfah al-Muhtaj, Juz 6, hlm. 127
3. Bughiyah al-Mustarsyidin, hlm. 91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar