Senin, 26 Desember 2011

Cara Menghitung Zakat

        KALKULASI HARTA SECARA 'TOTALAN'
Deskripsi masalah
Bapak Masruh SH. memiliki beberapa toko yang cukup besar di Kota Metropolitan Jombang. Banyak ragam barang komoditi yang dijual, mulai dari kebutuhan anak-anak hingga kebutuhan perawan dan janda. Sayangnya, sampai saat ini dia masih mengelola toko-tokonya itu dengan cara tradisional bin manual sehingga ketika tiba masanya untuk mengeluarkan zakat, ia harus berjibaku sedemikian rupa untuk mengkalkulasi hartanya secara menyeluruh bahkan sampai barang sekecil pun semisal cd dan pembalut. Ia takut akan ancaman syariat bila sampai lalai melewatkan barang dagangannya tanpa dizakati. Meski karyawannya banyak, sebagaimana lazimnya seorang juragan, ia juga selalu memberikan THR kepada mereka semua. Namun sayang, dengan karakternya yang pelit ternyata ia juga menggunakan THR tersebut untuk membayar zakat.
Pertanyaan
a.     Karena banyaknya barang dagangan, adakah qaul mu'tabar yang memperbolehkan Bpk. Masruh SH. mengeluarkan zakat dari toko-tokonya cukup dengan mengestimasi hartanya secara umum saja (jumlatan) tanpa harus secara detail?
Jawaban
Tidak ditemukan qoul yang memperbolehkan mengkalkulasi zakat secara global (tanpa memerincinya secara detil).
Catatan: Solusi yang bisa ditempuh adalah dengan cara memastikan jumlah yang lebih besar dari kewajiban semestinya, kemudian membayar zakatnya (menempuh konsep ihtiyath).

REFERENSI
1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 2, hlm. 771
4. Al-Asybah wa an-Nadhoir, Juz 1, hlm. 567
2. Bughiyah al-Mustarsyidin, hlm. 208
5. Hasiyah al-Jamal, Juz 4, hlm. 256
3. Hawasyi asy-Syarwani, Juz 3, hlm. 353
6. Al-Mughni, Juz 2, hlm. 623

Tidak ada komentar:

Posting Komentar