Al-Ustadz Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa Al-Zuhaili lahir pada tahun 1932 M. di Dir Athiyah, sebuah distrik dari Damaskus, ibukota negara Syiria. Berpengalaman mengajar pada beberapa perguruan tinggi negara-negara Timur Tengah dan terakhir menjabat sebagai kepala Departemen Fiqh Islam dan Mazhabnya pada Fakultas Syari’ah dan Qanun Universitas Damaskus. Tumbuh di sebuah negara yang mayoritas memeluk madzhab fiqh Hanafi, Wahbah memulai pengembaraan keilmuannya dari latar belakang fiqh madzhab ini. Namun, kenyataan ini tidak lantas menjadikannya puas atas segala tradisi pemikiran madzhabnya. Terbukti, dalam beberapa hal, ia berbeda pemikiran dengan mayoritas sesamanya. Sebagai contoh adalah, ia tidak mengakui legalitas madzhab shahabat sebagai salah satu acuan penetapan hukum, sebagaimana dipahami kalangan Hanafiyyah. Tidak jarang, ia berbeda pandangan dengan gurunya sendiri, Abû Zahrah, dalam beberapa kasus permasalahan. Sikap independensi berpikir ini terlihat dengan tampilan karyanya, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, yang secara sistematis menampilkan setiap pendapat berikut argumentasi dasarnya, baik dari Al-Qur’an, al-sunnah, ijma’ atau hipotesa rasional. Selanjutnya dari beragam tampilan argumentasi tersebut, Wahbah mengambil sikap secara mandiri dengan menuturkan sebuah preferensi (tarjîh) dari hasil analisisnya, yang walau bagaimanapun, tentu saja tidak lepas dari subyektifitas.
Di antara karyanya yang lain adalah
Sumber :
* Hasjim Abbas, ”Pemikiran Wahbah al-Zuhaili”, Majalah Aula, edisi September 2003.
Di antara karyanya yang lain adalah
- Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, sebuah karya ensiklopedik-komparatif di bidang fiqh;
- Nazhariyyat al-Dlarûrat al Syar‘iyyah (telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Konsep Darurat dalam Hukum Islam);
- Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islâmî (hukum seputar peperangan dan beberapa konsekwensinya);
- Nahdlariyat al-Dlamân (teori ganti rugi),
- Al-Nushûs al-Fiqhiyyah al-Mukhtârah, mirip kapita selekta hukum masalah kontemporer;
- Nizhâm al-Islâm, yang membahas sistem hukum ketatanegaraan Islam dan problema kontemporer negara-negara Islam;
- Al-‘Alâqat al-Duwaliyyah fi al-Islâm, mengupas tentang hukum-hukum internasional versi Islam,
- dan lain sebagainya.
Sumber :
* Hasjim Abbas, ”Pemikiran Wahbah al-Zuhaili”, Majalah Aula, edisi September 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar